Alur Pelayanan Desa
Masyarakat Desa
Melakukan pengajuan surat-menyurat melalui aplikasi E-DESA.
Kepala Desa
Menerima dan menyutujui pengajuan surat menyurat melalui aplikasi E-DESA
Masyarakat Desa
Menerima surat yang sudah di setujui, kemudian mencetak
Admin Desa
Mencetak surat yang telah di setujui oleh Kepala Desa